sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Pengadaan Bencana untuk Beli Saham Rp30,98 Miliar

News editor Yuwantoro Winduajie
16/10/2026 19:18 WIB
KPK ungkap dana korupsi penanggulangan bencana dari adik eks Kepala BNPB digunakan untuk membeli saham PT MDLA melalui PT AVE.
Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Pengadaan Bencana untuk Beli Saham Rp30,98 Miliar. (Foto: iNews Media Group)
Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Pengadaan Bencana untuk Beli Saham Rp30,98 Miliar. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dana pengadaan barang dan jasa penanggulangan bencana yang dilakukan Bima Setyawan (BMS), tenaga ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus adik mantan Kepala BNPB, Suharyanto.

Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli saham PT MDLA melalui PT AVE. Nilai kepemilikan saham itu mencapai Rp30,98 miliar berdasarkan harga saham pada 13 Oktober 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan tersebut terungkap dalam penyidikan kasus korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di lingkungan BNPB.

“Dalam proses penggunaan DSP pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).

Achmad menjelaskan, kepemilikan saham PT AVE di PT MDLA mencapai 150,4 juta lembar atau setara 1,07 persen. Dengan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut mencapai Rp30,98 miliar.

KPK menduga Bima terafiliasi dengan sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB melalui mekanisme penunjukan langsung pada periode 2024-2026. Total nilai pengadaan yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp148 miliar.

“Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala Badan BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB,” kata Achmad.

Secara rinci, pengadaan senilai Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

Pengadaan tersebut berkaitan dengan penggunaan DSP untuk penanganan berbagai bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bima sebagai salah satu dari lima tersangka. Empat tersangka lainnya yakni Richard Erlangga (RIC) selaku tenaga ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta, Gery P (GER) dan Syifa N G (SNJ).

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement