IDXChannel - Saham empat bank besar Indonesia berpotensi menanggung sebagian besar tekanan jual asing jika MSCI benar-benar menurunkan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Padahal, persoalan transparansi kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi yang menjadi sorotan MSCI justru berpusat pada emiten lain.
Analis Mirae Asset Sekuritas Muhammad Nurkholis Syafruddin, dalam riset pada 16 Oktober 2026, menilai saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) berpotensi menjadi sasaran utama arus keluar dana asing karena memiliki bobot besar dalam indeks MSCI Indonesia.
Keempat saham tersebut mencakup 71,7 persen dari indeks MSCI Indonesia yang kini hanya terdiri dari 9 konstituen, dengan total kapitalisasi pasar saham beredar (free float) sebesar USD53,4 miliar atau setara dengan Rp963,98 triliun.
Dengan komposisi tersebut, hampir tiga perempat potensi arus keluar dana pasif diperkirakan terkonsentrasi pada empat bank besar itu.
Selain berbobot besar, saham-saham tersebut juga relatif likuid dan banyak dimiliki investor asing sehingga berpotensi menjadi jalur utama bagi investor aktif untuk mengurangi eksposur terhadap pasar saham Indonesia.
Mirae Asset menilai tekanan tersebut lebih berkaitan dengan arus dana dan kenaikan biaya ekuitas dibandingkan perubahan fundamental perbankan.
Artinya, tekanan terhadap harga saham bank dapat terjadi meskipun kinerja bisnis dan kondisi fundamentalnya tidak mengalami perubahan berarti.
Di sisi lain, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dinilai relatif terlindungi dari tekanan jual langsung akibat perubahan status indeks karena tidak menjadi konstituen MSCI Indonesia.
MSCI pada 15 Oktober 2026 membuka konsultasi mengenai rencana mengubah klasifikasi Indonesia dari pasar berkembang (Emerging Market) langsung menjadi Standalone Market, tanpa melalui kategori Frontier Market.
MSCI menyoroti keterbatasan transparansi kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi yang berlanjut, serta belum adanya bukti penegakan aturan yang dinilai memadai.
Sorotan itu muncul meskipun otoritas telah menerapkan kewajiban pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan 1 persen, kerangka High Shareholding Concentration (HSC), dan peta jalan peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen.
Menurut Mirae Asset, penurunan status kini menjadi skenario dasar apabila proses konsultasi tidak menemukan bukti perbaikan yang signifikan.
MSCI membuka periode penyampaian masukan hingga 30 April 2027 dan dijadwalkan mengambil keputusan final paling lambat 30 Juni 2027.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari yang sama kembali menegaskan komitmennya untuk melakukan reformasi.
Namun, menurut riset tersebut, belum ada langkah baru yang diumumkan untuk menjawab persoalan utama yang disoroti MSCI.
Berkaca pada Pakistan, Tekanan Bisa Berlangsung dalam Dua Tahap
Untuk memperkirakan dampak perubahan status tersebut, Mirae Asset menyoroti pengalaman Pakistan pada 2008 sebagai pembanding paling relevan.
Pakistan merupakan satu-satunya pasar yang dikeluarkan MSCI dari kategori Emerging Market akibat tindakan otoritas pasar domestiknya sendiri.
Kasus Argentina pada November 2021 dan Nigeria pada Februari 2024 berbeda karena penurunan status dipicu kendala repatriasi modal investor.
Sementara itu, Rusia dikeluarkan pada Maret 2022 di tengah sanksi yang membuat akses pasar terhambat.
Di Pakistan, bursa Karachi pada 27 Agustus 2008 memberlakukan batas bawah harga saham berdasarkan penutupan hari itu. Kebijakan tersebut melarang transaksi di bawah harga yang telah ditetapkan sehingga perdagangan membeku.
Pada 10 Desember 2008, MSCI mengumumkan penghapusan Pakistan dari kategori Emerging Market efektif 31 Desember 2008.
Sebelum pembatasan harga diberlakukan, valuasi forward price-to-book value (P/B) saham perbankan Pakistan telah turun 39-51 persen secara relatif terhadap indeks MSCI Emerging Markets.
Setelah batas bawah harga dicabut pada 12 Desember 2008, valuasi forward P/B MSCI Pakistan merosot dari 1,70 kali menjadi 0,64 kali pada Januari 2009.
Penurunan itu juga dipengaruhi oleh krisis keuangan global yang berlangsung pada periode tersebut.
Namun, pemulihannya berlangsung cepat. Pakistan masuk kembali ke kategori Frontier Market pada Mei 2009, dan valuasi forward P/B-nya kembali mencapai 1,58 kali setahun setelah penghapusan dari indeks pasar berkembang.
Secara keseluruhan, tiga kasus perubahan status pasar sebelumnya menunjukkan bahwa valuasi saham perbankan bergerak dari relatif stabil hingga turun 46 persen terhadap pasar berkembang (EM), sejak pengumuman sampai tanggal efektif perubahan status.
Penurunan terdalam terjadi di Pakistan, ketika pengumuman MSCI bertepatan dengan pelepasan tekanan jual yang sebelumnya tertahan oleh pembatasan harga.
Meski demikian, Mirae Asset menilai Indonesia berpotensi mengalami penyesuaian valuasi secara bertahap, bukan kejatuhan sedalam Pakistan.
“Dengan saham yang tetap dapat diperdagangkan secara bebas dan tanpa krisis global, tekanan diperkirakan berlangsung bertahap akibat arus dana keluar, bukan berupa kejatuhan tajam seperti yang dialami Pakistan,” tulis analis Mirae.
Sejak MSCI membekukan sejumlah perubahan indeks Indonesia pada 27 Januari 2026, valuasi forward P/B pasar saham Indonesia telah turun sekitar 19 persen secara relatif terhadap pasar berkembang.
Saat ini, pasar saham Indonesia diperdagangkan pada valuasi forward price-to-earnings (P/E) 8,5 kali dan forward P/B 1,38 kali.
Kedua rasio tersebut masing-masing berada 2,7 dan 2,1 standar deviasi di bawah rata-rata historis 20 tahun.
Kondisi ini menunjukkan valuasi pasar telah tertekan cukup dalam, meskipun risiko penurunan lebih lanjut masih bergantung pada perkembangan arus dana dan keputusan MSCI.
BBCA Jadi Pilihan Utama, BMRI Masih Dihadapkan pada Tekanan
Di tengah ketidakpastian tersebut, Mirae Asset tetap selektif dalam memilih saham perbankan.
BBCA menjadi pilihan utama karena dinilai berpotensi menjadi salah satu saham pertama yang kembali diburu investor asing ketika kepercayaan terhadap pasar Indonesia pulih.
Meski berpotensi menghadapi tekanan jual paling besar akibat bobotnya yang dominan dalam indeks, Mirae Asset menilai pelemahan harga BBCA dapat dimanfaatkan untuk mengakumulasi saham secara bertahap.
Selain BBCA, BRIS menjadi pilihan utama lainnya karena kepemilikan saham beredar yang dimiliki investor asing relatif terbatas dan sahamnya tidak masuk dalam indeks MSCI Indonesia.
Kondisi tersebut membuat BRIS lebih terlindungi dari tekanan jual pasif yang berkaitan langsung dengan perubahan klasifikasi Indonesia.
Sebaliknya, Mirae masih berhati-hati terhadap BMRI. Tekanan arus dana berpotensi memperberat kondisi likuiditas saham yang ketat dan keterbatasan modal yang menjadi perhatian analis.
Menurut Mirae Asset, katalis utama bagi pemulihan pasar bukanlah upaya menahan harga saham, melainkan penanganan akar persoalan yang disoroti MSCI.
Hal itu mencakup pengumuman kasus manipulasi pasar yang disertai sanksi serta penerapan aturan minimum free float yang mengikat dan memiliki tenggat waktu jelas sebelum 30 April 2027.
Mirae Asset mengingatkan bahwa memperketat batas penurunan harga otomatis atau berulang kali menghentikan perdagangan demi menopang harga saham justru berisiko mengulangi kesalahan Pakistan pada 2008. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.