IDXChannel—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memperkuat daya saing industri kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT) sebagai bagian dari upaya mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2029.
Sektor IKFT disebut memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai tambah, mendorong ekspor dan investasi, serta menciptakan lapangan kerja.
Pertumbuhan ekonomi diproyeksikan akan mencapai 8 persen jika Produk Domestik Bruto (PDB) nasional diproyeksikan meningkat sebesar Rp7.674 triliun sepanjang 2026-2029. PDB nasional ditargetkan naik dari Rp23.312 triliun pada 2025 menjadi Rp30.986 triliun pada 2029.
Khusus sektor IKFT, Kemenperin menargetkan pertumbuhan mencapai 7,85 persen pada 2029. Kontribusinya terhadap PDB nasional ditargetkan sebesar 4,35 persen, sedangkan kontribusi terhadap ekspor diproyeksikan mencapai 18,66 persen.
Sejumlah subsektor IKFT juga menunjukkan perkembangan kinerja yang positif. Pada kuartal II 2026, industri tekstil dan pakaian jadi tumbuh 6,36 persen secara tahunan. Sementara itu, industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki mencatat pertumbuhan yang lebih tinggi, yakni 11,30 persen.
Dari sisi perdagangan, ekspor sektor IKFT selama Januari-Juli 2026 mencapai Rp612,04 triliun, lebih tinggi dibandingkan nilai impornya yang tercatat sebesar Rp586,09 triliun.
Kemenperin juga memberikan perhatian khusus kepada industri padat karya, terutama industri tekstil dan produk tekstil (TPT), kulit, serta alas kaki. Sektor tersebut dinilai penting karena selain memberikan kontribusi terhadap perekonomian dan ekspor, juga memiliki kemampuan besar dalam menyerap tenaga kerja.
TPT ditargetkan untuk menaikkan jumlah pekerja dari 3,95 juta orang di 2025 menjadi 4,07 juta orang pada 2029.
Langkah yang dipersiapkan oleh pemerintah di antaranya adalah program restrukturisasi mesin dan peralatan industri TPT, Kredit Industri Padat Karya (KIPK), peningkatan akses pembiayaan, serta penguatan perlindungan terhadap pasar domestik.
Modernisasi peralatan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi sehingga industri dalam negeri mampu bersaing dengan produsen dari negara lain.
Selain persoalan teknologi, ketersediaan energi dan bahan baku juga menjadi perhatian. Kemenperin mendorong optimalisasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk membantu menjaga efisiensi biaya produksi industri.
Penguatan HGBT tidak hanya berkaitan dengan harga gas, tetapi juga mencakup kepastian volume, kesinambungan pasokan, serta dukungan infrastruktur distribusi. Berdasarkan evaluasi pada 2026, sejumlah industri disebut baru memperoleh sekitar 60-70 persen dari alokasi gas yang telah ditetapkan.
Pada sektor farmasi, pemerintah mendorong pengembangan industri obat tradisional dan obat bahan alam (OBA). Penguatan dilakukan melalui peningkatan penggunaan bahan baku lokal, standardisasi produk, serta pengembangan riset dan inovasi.
Pengembangan produk herbal dan fitofarmaka yang memanfaatkan sumber daya alam Indonesia diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah industri sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku impor.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, Kemenperin menargetkan industri kimia, farmasi, dan tekstil bergerak semakin kompetitif dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
(Birru Aisyah)