"Konsolidasi menjadi salah satu upaya untuk mempersiapkan bank memperluas kegiatan usahanya dalam rangka memperdalam pasar keuangan sehingga lebih kontributif terhadap perekonomian nasional," kata dia.
Hal ini sejalan dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang UU P2SK, yang mengamanatkan pengembangan dan penguatan sektor keuangan Indonesia seperti konsolidasi bank yang lebih progresif dan berkelanjutan, penerapan Universal Bank, dan Keuangan Berkelanjutan.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK sedang menyiapkan kerangka kebijakan dan mekanisme yang tepat agar konsolidasi perbankan dapat berlangsung secara prudent, terukur, dan berkelanjutan. Penyiapan kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan, perlindungan nasabah, serta kesinambungan fungsi intermediasi.
(kunthi fahmar sandy)