IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan industri perbankan syariah nasional bersiap menyambut gelombang aksi korporasi besar, mulai dari pemisahan unit usaha syariah (spin-off UUS) hingga penggabungan usaha atau merger antarbank.
Langkah strategis ini dipacu untuk menciptakan bank-bank umum syariah baru dengan skala usaha jumbo yang mampu mengimbangi dominasi perbankan konvensional di pasar keuangan domestik.
Regulator terus mematangkan peta jalan konsolidasi untuk melahirkan entitas perbankan syariah dengan kapasitas bisnis yang ekspansif. Aksi pemisahan unit bisnis tersebut tidak hanya berdiri sendiri, melainkan dirancang bermuara pada penggabungan kekuatan antar-pelaku industri.
"OJK berkomitmen dalam mengawal transformasi tersebut. Sejalan dengan RP3SI 2023-2027, OJK mendorong konsolidasi melalui spin-off UUS yang dimungkinkan pula diikuti oleh penggabungan usaha dengan bank syariah lain demi menghadirkan bank syariah yang sehat dan berskala lebih besar," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (18/10/2026).