Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan, pihaknya akan memberi pengaturan khusus bagi tenaga guru dan nakes dalam proses CPNS.
"Nah, tentunya kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia," kata Prasetyo.
"Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi ya, menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Nah, kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)