IDXChannel - DPR RI mendesak pemerintah segera membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP). Menurutnya, pembentukan lembaga tersebut semakin mendesak menyusul Listyo Sigit Prabowo Cs menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan tokoh masyarakat lainnya.
Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah mengatakan, kasus tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan kepedulian tentang pentingnya perlindungan data pribadi dan hak atas privasi. Terlebih, dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut persoalan keamanan, tetapi juga menyentuh hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan atas informasi dan kehidupan pribadinya.
"Penetapan tersangka tiga jenderal terkait dugaan penyadapan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih care terhadap keselamatan data. Harus ada konsolidasi yang serius terhadap berbagai pihak untuk melakukan perlindungan dan pengamanan data. Termasuk didalamnya data pribadi," kata Taufiq, Jumat (6/11/2026).
Dia menambahkan, perkembangan teknologi digital membuat risiko penyalahgunaan data pribadi semakin besar. Untuk itu, ia menilai perlu sistem pengawasan yang kuat untuk mencegah kebocoran, penyalahgunaan, hingga akses ilegal terhadap informasi pribadi.
Menurutnya, tanpa lembaga pengawas yang kuat dan independen, pelaksanaan perlindungan data pribadi berpotensi tidak berjalan optimal. Padahal, katanya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa data yang mereka serahkan kepada institusi tertentu tidak disalahgunakan atau diakses tanpa dasar hukum yang jelas.
"Pemerintah jangan menunda-nunda pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi. Ini perintah Undang-undang sejak 4 tahun yang lalu. Dan faktanya, kita membutuhkan lembaga yang memiliki otoritas yang jelas untuk memastikan perlindungan data masyarakat," kata Taufiq.