Terlepas dari itu, ia berkata, pihaknya rerus mendorong pemerintah mempercepat pembentukan badan pelindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Taufiq menegaskan, sesuai UU badan tersebut harus memiliki kewenangan yang kuat untuk menjalankan fungsi pengawasan tanpa intervensi maupun konflik kepentingan. Independensi menjadi penting karena pengawasan pelindungan data pribadi mencakup berbagai sektor, termasuk institusi pemerintah, perusahaan, dan penyelenggara sistem elektronik.
"Jangan sampai lembaga yang bertugas mengawasi justru tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran. Karena itu, independensi, kewenangan, dan kapasitas kelembagaannya harus benar-benar diperhatikan," kata dia.
Dia melanjutkan, pelindungan data pribadi juga merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.
"Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi sendiri risiko penyalahgunaan data pribadi. Harus ada institusi yang bisa menjadi tempat pengaduan sekaligus memastikan setiap pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntabel," kata dia.
Taufiq pun berharap kasus dugaan penyadapan tersebut dapat diusut secara tuntas dan transparan. Penegakan hukum diminta harus memastikan siapa saja yang terlibat, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran terhadap hak privasi.
"Kasus ini harus menjadi evaluasi serius. Perlindungan data pribadi bukan hanya soal keamanan sistem digital, tetapi juga soal menjaga hak, martabat, dan kepercayaan masyarakat kepada negara," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)