IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi buka suara pasca Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
Dudy berkata, penetapan tersangka itu merupakan kewenangan kepolisian. Untuk itu, dia menyatakan akan ikut dan taat terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
"Jadi kami tentunya akan selalu mengikuti atau mentaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal lain ya itu sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian," ujar Dudy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Dudy menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara pada pihak kepolisian.
"Ya ini adalah tentunya ketika pihak kepolisian menentukan atau status dari penyelidikannya itu sepenuhnya kita serahkan kepada kepolisian yang saya yakin melakukan secara profesional ya," ujar Dudy.
Untuk menyikapi masalah ini, Dudy bilang pihaknya juga akan menjalani rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Apa yang sudah sudah ditetapkan oleh kepolisian kami akan ikuti, kami akan jalankan. Kemudian berkaitan dengan KAI tentunya ya apabila memang dalam rekomendasi KNKT terkait di antaranya pembinaan SDM dan sebagainya ya tentunya harus kita jalankan juga gitu ya," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (29/9/2026).
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan polisi terhadap kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/4/2026). AN diketahui merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dewa menyebut AN berprofesi sebagai masinis KA Argo Bromo Anggrek.
"AN adalah masinis dari KA Argo Bromo Anggrek," ujar dia.
Dalam perkara tersebut, AN dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU tentang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
(Dhera Arizona)