sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Beras, Garam, dan Pakaian Bekas Senilai Rp27,3 Miliar

News editor Rohman Wibowo
22/09/2026 11:52 WIB
Saat ini seluruh muatan hasil sitaan telah ditempatkan di bawah pengawasan Bea Cukai sebagai barang bukti guna menjalani tahapan hukum berikutnya.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Beras, Garam, dan Pakaian Bekas Senilai Rp27,3 Miliar. Foto: iNews Media Group.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Beras, Garam, dan Pakaian Bekas Senilai Rp27,3 Miliar. Foto: iNews Media Group.

"Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Tinggi," kata Djaka.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement