IDXChannel - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan lima opsi instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi para eksportir. Pilihan instrumen ini dirancang untuk menjaga kecukupan likuiditas pelaku usaha di tengah kewajiban pemenuhan retensi devisa sesuai ketentuan pemerintah.
Deputi Gubernur Senior BI Aida S Budiman merinci kelima instrumen penempatan tersebut dengan yang pertama adalah Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA pada bank BUMN maupun bank devisa non-BUMN.
Kedua, instrumen perbankan pada 16 bank devisa BUMN dan non-BUMN yang telah ditetapkan pemerintah. Ketiga, penempatan langsung di bank sentral melalui instrumen Time Deposit DHE Valas BI.
"Di Bank indonesia sendiri ada dua, yaitu Time Deposit DHE Valas Bank Indonesia baik untuk USD dan non-USD, ini tenornya sampai dengan 12 bulan," kata Aida dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).