IDXChannel—Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memusnahkan 779 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dan sejumlah bagian tubuh satwa dilindungi lainnya di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain sisik trenggiling, barang bukti yang dimusnahkan meliputi satu lembar kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), tiga kantong tulang harimau, satu opsetan dan lima kuku beruang madu (Helarctos malayanus).
Kemudian, tiga pasang tanduk dan satu lembar kulit kambing hutan (Capricornis sumatraensis), satu tanduk rusa, satu tanduk kijang, serta 27 karung kulit ular berbagai jenis.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi pengingat pentingnya memperkuat upaya pencegahan perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar sejak habitatnya.