IDXChannel - PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan dana maksimal Rp1 triliun. Langkah ini dilakukan di tengah gejolak pasar saham yang menekan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Berdasarkan keterbukaan informasi pada Senin (19/10/2026), DSSA menetapkan periode buyback mulai 19 Oktober 2026 hingga 18 Januari 2027.
Periode tersebut dapat berakhir lebih cepat apabila dana yang disiapkan telah habis atau jumlah saham yang ditargetkan sudah tercapai.
“Pembelian Kembali Saham ini dilakukan sebagai salah satu upaya Perseroan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham, meningkatkan kinerja saham sesuai dengan kondisi fundamental Perseroan, dan menjaga kepercayaan publik,” kata manajemen.
Dana buyback akan berasal dari kas internal perusahaan. DSSA meyakini aksi korporasi tersebut tidak akan berdampak negatif terhadap kinerja, pendapatan, maupun kemampuan perusahaan memenuhi kebutuhan pembiayaan.
Manajemen menilai arus kas dan modal kerja masih mencukupi untuk mendukung kegiatan operasional, belanja modal, dan pelaksanaan buyback.
Pembelian saham akan dilakukan secara sekaligus atau bertahap, baik melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun di luar bursa.
Harga pembelian ditetapkan pada tingkat yang dinilai baik dan wajar sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya transaksi diperkirakan mencapai sekitar 0,20 persen dari nilai saham yang dibeli kembali.
Rencana tersebut mengacu pada ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 dan Surat OJK Nomor S-112/D.04/2026 mengenai pelaksanaan buyback dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Pengumuman buyback DSSA muncul setelah IHSG turun tajam 11,57 persen ke level 5.185,11 pada perdagangan Jumat (16/10/2026).
Tekanan pasar menguat setelah MSCI membuka konsultasi publik terkait usulan penurunan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Di tengah gejolak pasar tersebut, DSSA juga menjadi salah satu emiten yang terkait dengan penegakan aturan pasar modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak setelah memeriksa perdagangan saham DSSA selama periode 2024-2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal/Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPM/UUPPSK).
Dalam penanganan kasus tersebut, OJK juga menelusuri dugaan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) emiten Grup Barito, BREN dan CUAN, yang dikaitkan dengan Pasal 107 UUPM/UUPPSK. (Aldo Fernando)