Pengumuman buyback DSSA muncul setelah IHSG turun tajam 11,57 persen ke level 5.185,11 pada perdagangan Jumat (16/10/2026).
Tekanan pasar menguat setelah MSCI membuka konsultasi publik terkait usulan penurunan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Di tengah gejolak pasar tersebut, DSSA juga menjadi salah satu emiten yang terkait dengan penegakan aturan pasar modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak setelah memeriksa perdagangan saham DSSA selama periode 2024-2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal/Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPM/UUPPSK).
Dalam penanganan kasus tersebut, OJK juga menelusuri dugaan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) emiten Grup Barito, BREN dan CUAN, yang dikaitkan dengan Pasal 107 UUPM/UUPPSK. (Aldo Fernando)