Manajemen menilai arus kas dan modal kerja masih mencukupi untuk mendukung kegiatan operasional, belanja modal, dan pelaksanaan buyback.
Pembelian saham akan dilakukan secara sekaligus atau bertahap, baik melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun di luar bursa.
Harga pembelian ditetapkan pada tingkat yang dinilai baik dan wajar sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya transaksi diperkirakan mencapai sekitar 0,20 persen dari nilai saham yang dibeli kembali.
Rencana tersebut mengacu pada ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 dan Surat OJK Nomor S-112/D.04/2026 mengenai pelaksanaan buyback dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.