sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Siapkan Aturan Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri hingga 20 Persen

Market news editor Rohman Wibowo
25/09/2026 13:48 WIB
OJK menyiapkan relaksasi penempatan investasi luar negeri dengan batas maksimal 20 persen dari total portofolio.
OJK Siapkan Aturan Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri hingga 20 Persen (Foto: iNews Media Group)
OJK Siapkan Aturan Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri hingga 20 Persen (Foto: iNews Media Group)

Dengan demikian, masing-masing entitas pengelola dana pensiun memiliki dasar hukum dan koridor kebijakan yang berbeda dalam menyusun portofolio investasinya.

Ogi mengatakan, OJK berperan memberikan panduan dan memastikan penerapan prinsip kehati-hatian, sedangkan keputusan mengenai strategi dan alokasi investasi tetap menjadi kewenangan masing-masing penyelenggara.

“Terkait arah investasinya, OJK memberikan guidance yang memadai baik di saham, reksa dana, maupun surat berharga, tetapi penetapan kebijakannya diserahkan ke masing-masing penyelenggara. Untuk DPPK acuannya peraturan dana pensiun, DPLK ditentukan perusahaan yang memiliki program, sedangkan ASABRI dan Taspen diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan,” tutur Ogi.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement