Dengan demikian, masing-masing entitas pengelola dana pensiun memiliki dasar hukum dan koridor kebijakan yang berbeda dalam menyusun portofolio investasinya.
Ogi mengatakan, OJK berperan memberikan panduan dan memastikan penerapan prinsip kehati-hatian, sedangkan keputusan mengenai strategi dan alokasi investasi tetap menjadi kewenangan masing-masing penyelenggara.
“Terkait arah investasinya, OJK memberikan guidance yang memadai baik di saham, reksa dana, maupun surat berharga, tetapi penetapan kebijakannya diserahkan ke masing-masing penyelenggara. Untuk DPPK acuannya peraturan dana pensiun, DPLK ditentukan perusahaan yang memiliki program, sedangkan ASABRI dan Taspen diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan,” tutur Ogi.
(DESI ANGRIANI)