IDXChannel - Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) nantinya tidak lagi wajib menjadi pemegang saham bursa setelah proses demutualisasi.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
“Karena nanti tidak semua anggota bursa menjadi pemegang saham lagi setelah demutualisasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Gedung BEI, Jumat (25/9/2026).
Setelah POJK 13/2026 diterbitkan, kata Hasan, BEI perlu menyesuaikan sejumlah ketentuan internal yang selama ini mengatur hubungan antara status keanggotaan dan kepemilikan saham bursa.
Penyesuaian ini menjadi bagian dari persiapan menuju struktur bursa yang telah mengalami demutualisasi. Dalam struktur baru, kepemilikan saham BEI tidak lagi melekat secara otomatis pada status sebagai anggota bursa.