sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Demutualisasi BEI, Anggota Bursa Tak Lagi Wajib Jadi Pemegang Saham

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
25/09/2026 14:15 WIB
Ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Demutualisasi BEI, Anggota Bursa Tak Lagi Wajib Jadi Pemegang Saham (Foto: iNews Media Group)
Demutualisasi BEI, Anggota Bursa Tak Lagi Wajib Jadi Pemegang Saham (Foto: iNews Media Group)

POJK 13/2026 mengatur bahwa pemegang saham Bursa Efek dapat berasal dari orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan Anggota Bursa. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa kepemilikan saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek.

Selain perubahan struktur kepemilikan, Hasan mengatakan demutualisasi juga akan diikuti dengan penataan fungsi di dalam bursa. Fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengembangan bisnis akan dipisahkan sehingga membutuhkan penyesuaian dari sisi tata kelola dan infrastruktur teknologi.

“Kami menuntaskan dengan melakukan sosialisasi. Kami mengundang swasta khusus sebagai bagian persiapan dimulai demutualisasi,” tutur Hasan.

Setelah sosialisasi, BEI akan mengidentifikasi berbagai aturan dan landasan hukum yang perlu disesuaikan. Penyesuaian juga mencakup kemungkinan penyusunan ketentuan baru untuk mengatur pelaksanaan kegiatan bursa setelah demutualisasi.

“Setelah ini bursa akan mengidentifikasi kira-kira aturan landasan peraturan hukum apa yang harus disesuaikan, kemudian jika ada peraturan baru untuk mengatur secara internal,” ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement