POJK 13/2026 mengatur bahwa pemegang saham Bursa Efek dapat berasal dari orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan Anggota Bursa. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa kepemilikan saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek.
Selain perubahan struktur kepemilikan, Hasan mengatakan demutualisasi juga akan diikuti dengan penataan fungsi di dalam bursa. Fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengembangan bisnis akan dipisahkan sehingga membutuhkan penyesuaian dari sisi tata kelola dan infrastruktur teknologi.
“Kami menuntaskan dengan melakukan sosialisasi. Kami mengundang swasta khusus sebagai bagian persiapan dimulai demutualisasi,” tutur Hasan.
Setelah sosialisasi, BEI akan mengidentifikasi berbagai aturan dan landasan hukum yang perlu disesuaikan. Penyesuaian juga mencakup kemungkinan penyusunan ketentuan baru untuk mengatur pelaksanaan kegiatan bursa setelah demutualisasi.
“Setelah ini bursa akan mengidentifikasi kira-kira aturan landasan peraturan hukum apa yang harus disesuaikan, kemudian jika ada peraturan baru untuk mengatur secara internal,” ujarnya.