IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menyatakan hingga saat ini belum menerima pengajuan dari berbagai pihak, termasuk BPI Danantara, untuk memiliki saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di atas 5 persen.
Selain Danantara, OJK juga belum menerima pengajuan untuk memiliki saham Bursa diatas 5 persen dari Kementerian Keuangan, maupun Bank Indonesia. Ketiga institusi tersebut diperbolehkan untuk menggenggam saham BEI pasca demutualisasi.
Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan porsi kepemilikan saham BEI pasca demutualisasi dibatasi maksimal 5 persen di luar anggota bursa. Perlu pengajuan persetujuan kepada OJK apabila ada pihak yang ingin mengambil saham BEI diatas 5 persen.
"Belum ada, tapi nanti ditanyakan apakah sudah diawal prosesnya di Bursa Efek. Tapi kalau di bawah 5 persen tidak harus melakukan pengajuan persetujuan ke OJK. Belum ada (yang mengajukan permohonan)," ujar Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (25/9/2026).
Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek diatur bahwa pihak yang ingin memiliki saham bursa efek lebih dari 5 persen juga wajib memberikan nilai tambah terhadap pengembangan bursa efek.