Nilai tambah yang dimaksud mencakup kepemilikan struktur permodalan yang kuat dan kondisi keuangan yang stabil untuk menjamin keberlangsungan operasional, dan pengembangan bursa; memiliki akses dan kemampuan dalam menyediakan kebutuhan pengembangan teknologi dan infrastruktur perdagangan bursa efek.
Selain itu pemegang saham bursa efek di atas 5 persen juga di tutut untuk memiliki konektivitas domestik dan internasional; memiliki akses likuiditas; serta memiliki akses terhadap pendalaman pasar.
"Kalau seandainya ada satu pihak yang sudah memenuhi norma kelampauan, batasan 5 persen, nanti sebelum itu efektif di diizinkan, di jadikan bagian pemegang saham yang baru, akan mengajukan permohonan persetujuannya untuk mendapat persetujuan di OJK," tutur Hasan.
Ia menegaskan, hingga saat ini baik Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, maupun BPI Danantara belum ada pengajuan ke OJK terkait porsi kepemilikan saham BEI di atas 5 persen.
Ia meluruskan, informasi yang beredar yang menyebut Danantara akan menguasai saham BEI hingga 40 persen, karena POJK 13/2026 tentang aturan main Demutualisasi belum diterbitkan.