IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka ruang bagi pengelola dana pensiun untuk menempatkan sebagian dana di instrumen investasi luar negeri secara terukur.
Kebijakan investasi lintas batas tersebut disiapkan sebagai alternatif bagi pengelola dana pensiun untuk menjaga tingkat imbal hasil (yield), terutama ketika pilihan instrumen investasi di pasar domestik dinilai terbatas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, akses investasi ke luar negeri tetap akan diberikan secara selektif.
“Masalah investasi di masa lalu menjadi perhatian serius OJK, sehingga pengawasannya terus kami perketat. Kami mengizinkan investasi ke luar negeri untuk jaga-jaga apabila alternatif di dalam negeri terbatas atau kurang memberikan return yang baik, tetapi ini dilakukan sangat ketat dan tidak boleh sembarangan,” kata Ogi saat jumpa pers di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Dari sisi regulasi, penyelenggaraan industri dana pensiun saat ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.