Dalam rancangan pembaruan ketentuan tersebut, OJK menyiapkan relaksasi penempatan investasi luar negeri dengan batas maksimal 20 persen dari total portofolio.
Instrumen yang dapat menjadi tujuan investasi antara lain surat berharga negara asing, efek yang diterbitkan lembaga multilateral, obligasi korporasi, saham, hingga reksa dana global, dengan tetap memperhatikan persyaratan kelayakan dan kualitas kredit.
Pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), arah investasi ditetapkan melalui Peraturan Dana Pensiun. Sementara itu, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mengacu pada kebijakan perusahaan yang menjadi pendiri program pensiun.
Adapun pengelolaan dana pensiun bagi aparatur negara yang dilakukan PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero) memiliki ketentuan tersendiri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), antara lain PMK Nomor 52/PMK.02/2021 dan PMK Nomor 118 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut mengatur komposisi investasi secara lebih spesifik, salah satunya kewajiban penempatan pada Surat Berharga Negara (SBN) minimal 30 persen. Sementara untuk investasi saham, terdapat pembatasan pada emiten dengan kapitalisasi pasar dan fundamental tertentu.