IDXChannel - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menegaskan komitmen untuk memenuhi pembayaran ke-8 kupon Obligasi Waskita Beton Precast I Tahun 2022 dan Obligasi Waskita Beton Precast II Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada ketentuan Perjanjian Perdamaian dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Waskita Beton Precast I dan II.
"Dengan tetap tunduk pada ketentuan Perjanjian Perdamaian dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Waskita Beton Precast I & II, Perseroan akan berupaya untuk memastikan kesediaan CFADS untuk pembayaran Kupon Obligasi Waskita Beton Precast I & II dalam jangka waktu paling lambat 90 hari," ungkap Kepala Divisi Secretary WSBP Fandy Dewanto dalam keterangan resminya, Jumat (25/9/2026).
Untuk diketahui, pembayaran kupon ke-8 Obligasi Waskita Beton Precast I Tahun 2022 dan Obligasi Waskita Beton Precast II Tahun 2022 jatuh tempo pada 25 September 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, jelas Fandy, Perseroan akan berkoordinasi dengan Wali Amanat untuk menempuh langkah-langkah penyelesaian sesuai Perjanjian Perdamaian dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Untuk memenuhi sisa kewajiban CFADS, sambung dia, WSBP telah menyiapkan sejumlah langkah. Perseroan memastikan proses produksi atas kontrak yang sedang berjalan tetap dilakukan untuk mendukung kelangsungan bisnis.
Selain itu, WSBP melakukan komunikasi secara proaktif dengan pelanggan untuk memastikan penerimaan kas dari piutang usaha. Perseroan juga mengevaluasi opsi penyelesaian piutang, termasuk upaya hukum yang tersedia dan terukur terhadap piutang usaha yang telah jatuh tempo, serta menjalankan program efisiensi beban usaha.