IDXChannnel - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang batu bara sebanyak 436 ribu ton yang merupakan sitaan dari perkara dugaan korupsi yang menjerat Samin Tan (ST). Aset tersebut laku senilai Rp179 miliar.
"Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton dengan harga penawaran sebesar Rp179 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Jumat (25/9/2026).
Anang menerangkan, lelang dilakukan terkait dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada 2016-2025.
Lelang dilakukan merujuk pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor: B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026 serta Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor: 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tanggal 29 April 2026.
Objek lelang tersebut merupakan milik PT MCM yang berlokasi di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Mulanya, aset sitaan itu ditetapkan dengan nilai limit sebesar Rp178,8 miliar dengan kewajiban uang jaminan Rp80 miliar.