sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Kasus Samin Tan, Laku Senilai Rp179 Miliar

News editor Riyan Rizki Roshali
25/09/2026 14:32 WIB
Kejagung melelang batu bara sebanyak 436 ribu ton yang merupakan sitaan dari perkara dugaan korupsi yang menjerat Samin Tan (ST).
Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Kasus Samin Tan, Laku Senilai Rp179 Miliar
Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Kasus Samin Tan, Laku Senilai Rp179 Miliar

“Bahwa setelah dicabut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu (28/3/2026).

Pengusaha Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pertambangan sekaligus penjualan hasil tambang menggunakan dokumen perizinan ilegal. Dokumen itu diperoleh bekerja sama dengan penyelenggara negara.

"Bahwa saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan penambangan," kata Syarief.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement