Penawaran dilakukan secara terbuka lewat portal resmilelang.go.id. Dalam prosesnya, lelang diikuti tujuh orang peserta yang mendaftar.
Namun, enam peserta gugur atau didiskualifikasi karena tidak menyetorkan uang jaminan. Pejabat lelang mengesahkan satu peserta yang memenuhi syarat sebagai pemenang, yakni Jhony selaku Kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari dengan penawaran sebesar Rp179 miliar.
"Hasil penjualan lelang ini mencatatkan kenaikan harga penawaran sebesar Rp200 juta di atas nilai limit awal yang ditentukan. Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap," tutur Anang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.
PT AKT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan tambang sejak izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut pada 2017. PT AKT ternyata masih melakukan kegiatan tambang hingga tahun 2025.