IDXChannel - PT Energi Mega Persada Tbk atau EMP (ENRG) mengantongi persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggelar Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) alias rights issue. Aksi korporasi tersebut rencananya dilaksanakan pada Oktober 2026.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa perseroan telah mendapatkan surat pemberitahuan efektif atas Pernyataan Pendaftaran PMHMETD V dari OJK berdasarkan surat no. S-120/D.04/2026 tertanggal 24 September 2026," kata Direktur & Corporate Secretary PT Energi Mega Persada Tbk, Riri Harahap dalam keterbukaan informasi, Jumat (25/9/2026).
Dalam revisi propektus yang disampaikan, EMP menetapkan tanggal cum HMETD di pasar reguler dan negosiasi pada 2 Oktober 2026. Sementara periode perdagangan HMETD akan dilaksanakan pada 8-21 Oktober 2026.
ENRG berencana menerbitkan 13,28 miliar saham baru seri B dengan harga pelaksanaan Rp310 dan rasio 1:2. Dengan begitu, perusahaan migas milik keluarga Bakrie itu berpotensi meraih dana hingga Rp4,12 triliun.
Pemegang saham pengendali EMP, PT Shima Global Kapital (SGK) memutuskan untuk tidak melaksanakan haknya sehingga 2,33 miliar HMETD akan dialihkan ke PT Bakrie Kalila Investment (BKI). Sementara BKI akan menebus 473,4 juta HMETD plus HMETD yang dialihkan dari SGK.