sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PascaDemutualisasi, BEI Bakal Bebas Bagi Dividen Tanpa Izin OJK

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
25/09/2026 14:36 WIB
Keputusan pembagian dividen akan menjadi kewenangan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
PascaDemutualisasi, BEI Bakal Bebas Bagi Dividen Tanpa Izin OJK (Foto: iNews Media Group)
PascaDemutualisasi, BEI Bakal Bebas Bagi Dividen Tanpa Izin OJK (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) nantinya tidak perlu meminta persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membagikan dividen setelah demutualisasi.

Keputusan pembagian dividen akan menjadi kewenangan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

“Dividennya sendiri berapa proporsinya dan sebagainya tentu norma dasarnya adalah kembali kepada rumusan yang diajukan nanti persetujuannya di dalam forum tertinggi di bursa yaitu RUPS tanpa perlu meminta izin secara khusus lagi kepada OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat ditemui di BEI, Jumat (25/9/2026).

Namun demikian, OJK mengatur Bursa untuk membentuk dana cadangan dan melakukan penyisihan setiap tahun. Hasan mengatakan, besaran dividen dan dana cadangan itu akan dibahas dan ditetapkan dalam RUPS setelah proses demutualisasi berjalan.

“Pada saatnya tentu akan ada rumusan besaran pembagian dividen yang nanti masih harus mendapatkan persetujuan dalam forum RUPS,” kata Hasan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement