Rencana penyisihan dan penggunaan dana cadangan tersebut selanjutnya wajib disampaikan BEI kepada OJK melalui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Bursa Efek.
Lebih lanjut, kepemilikan saham Bursa Efek dalam struktur demutualisasi dipisahkan dari status keanggotaan Bursa.
POJK 13/2026 juga mengatur batas kepemilikan saham Bursa Efek maksimal 5 persen secara langsung maupun tidak langsung. Pihak yang ingin memiliki saham lebih dari 5 persen wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
(DESI ANGRIANI)