Menurut Hasan, perubahan tersebut antara lain mencakup praktik operasional bursa yang memisahkan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengembangan bisnis. Pemisahan fungsi tersebut juga membutuhkan dukungan infrastruktur teknologi untuk membatasi aliran data dan informasi antarfungsi sesuai dengan prinsip tata kelola.
“Termasuk ada infrastruktur teknologi untuk adanya pemisahan dan pembatasan aliran data informasi antara fungsi tadi, tentu kami titipkan dalam pengaturan internal di Bursa,” katanya.
(DESI ANGRIANI)