sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Demutualisasi BEI, Anggota Bursa Tak Lagi Wajib Jadi Pemegang Saham

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
25/09/2026 14:15 WIB
Ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Demutualisasi BEI, Anggota Bursa Tak Lagi Wajib Jadi Pemegang Saham (Foto: iNews Media Group)
Demutualisasi BEI, Anggota Bursa Tak Lagi Wajib Jadi Pemegang Saham (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) nantinya tidak lagi wajib menjadi pemegang saham bursa setelah proses demutualisasi. 

Ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

“Karena nanti tidak semua anggota bursa menjadi pemegang saham lagi setelah demutualisasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Gedung BEI, Jumat (25/9/2026).

Setelah POJK 13/2026 diterbitkan, kata Hasan, BEI perlu menyesuaikan sejumlah ketentuan internal yang selama ini mengatur hubungan antara status keanggotaan dan kepemilikan saham bursa.

Penyesuaian ini menjadi bagian dari persiapan menuju struktur bursa yang telah mengalami demutualisasi. Dalam struktur baru, kepemilikan saham BEI tidak lagi melekat secara otomatis pada status sebagai anggota bursa.

POJK 13/2026 mengatur bahwa pemegang saham Bursa Efek dapat berasal dari orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan Anggota Bursa. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa kepemilikan saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek.

Selain perubahan struktur kepemilikan, Hasan mengatakan demutualisasi juga akan diikuti dengan penataan fungsi di dalam bursa. Fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengembangan bisnis akan dipisahkan sehingga membutuhkan penyesuaian dari sisi tata kelola dan infrastruktur teknologi.

“Kami menuntaskan dengan melakukan sosialisasi. Kami mengundang swasta khusus sebagai bagian persiapan dimulai demutualisasi,” tutur Hasan.

Setelah sosialisasi, BEI akan mengidentifikasi berbagai aturan dan landasan hukum yang perlu disesuaikan. Penyesuaian juga mencakup kemungkinan penyusunan ketentuan baru untuk mengatur pelaksanaan kegiatan bursa setelah demutualisasi.

“Setelah ini bursa akan mengidentifikasi kira-kira aturan landasan peraturan hukum apa yang harus disesuaikan, kemudian jika ada peraturan baru untuk mengatur secara internal,” ujarnya.

Menurut Hasan, perubahan tersebut antara lain mencakup praktik operasional bursa yang memisahkan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengembangan bisnis. Pemisahan fungsi tersebut juga membutuhkan dukungan infrastruktur teknologi untuk membatasi aliran data dan informasi antarfungsi sesuai dengan prinsip tata kelola.

“Termasuk ada infrastruktur teknologi untuk adanya pemisahan dan pembatasan aliran data informasi antara fungsi tadi, tentu kami titipkan dalam pengaturan internal di Bursa,” katanya.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement