Dari total bobot indeks tersebut, empat bank besar menguasai 71,7 persen.
Komposisi ini membuat bank-bank besar berpotensi menanggung sebagian besar tekanan jual apabila dana yang mengikuti indeks MSCI harus melepas kepemilikan saham Indonesia.
Dengan bobot yang dominan, perubahan alokasi dana berbasis indeks dapat langsung memengaruhi permintaan terhadap saham-saham tersebut.
Dalam riset yang terbit pada 19 Oktober 2026, UOB Kay Hian memperkirakan potensi aksi jual asing akibat reklasifikasi MSCI mencapai USD5,1 miliar atau sekitar Rp92,06 triliun.
Nilainya berpotensi meningkat menjadi USD8,7 miliar atau sekitar Rp157,04 triliun apabila FTSE Russell juga mereklasifikasi Indonesia.
BBCA, BBRI, dan BMRI diperkirakan menanggung sekitar 62 persen dari potensi tekanan jual tersebut.