sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini

Market news editor Tim IDXChannel
19/10/2026 06:15 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batasan auto rejection bawah (ARB) untuk perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini. (Foto: MNC Media)
BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini. (Foto: MNC Media)

Sementara itu, saham pada rentang Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp1.

Dengan perubahan ini, batas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan menjadi lebih sempit dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan ARB sebesar 15 persen untuk saham di atas Rp10.

"Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia," tulis BEI. (Aldo Fernando)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement