"Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian lembaga untuk semakin fokus untuk mencapai target-target yang sudah direncanakan," ungkap Sudarto.
Kemenkeu juga menekankan agar pelaksanaan efisiensi belanja tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik.
Sementara itu, untuk pengajuan revisi anggaran reguler Tahun Anggaran 2026 disesuaikan dengan batas waktu baku, sedangkan revisi di luar batas waktu hanya bisa diproses apabila ada direktif khusus dari Presiden atau Wakil Presiden atas persetujuan Menteri Keuangan. (Febrina Ratna Iskana)