IDXChannel - Sebanyak 63.789 pekerja di Indonesia terdata mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026.
Angka tersebut dihimpun secara resmi melalui pangkalan informasi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, mengacu pada laporan mandiri para tenaga kerja yang masuk ke dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pada periode Januari sampai September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem JKP," demikian dikutip dari data tersebut Minggu (11/10/2026).
Berdasarkan sebaran kewilayahan pada basis data tersebut, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan angka pemutusan kerja tertinggi secara nasional, yakni mencapai 13.044 orang.
Peringkat kedua ditempati oleh Provinsi Banten dengan total 7.733 pekerja terimbas, disusul Provinsi Jawa Timur pada posisi ketiga dengan catatan 6.154 kasus pemutusan hubungan kerja.