sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Suahasil Minta DJP Percepat Restitusi Pajak Industri Padat Karya dan UMKM

Economics editor Anggie Ariesta
09/10/2026 15:35 WIB
Suahasil instruksikan DJP mempercepat prosedur pencairan restitusi pajak terutama bagi sektor penopang perekonomian, seperti industri padat karya dan UMKM.
Suahasil Minta DJP Percepat Restitusi Pajak Industri Padat Karya dan UMKM. (Foto: Arif Julianto/iNews Media Group)
Suahasil Minta DJP Percepat Restitusi Pajak Industri Padat Karya dan UMKM. (Foto: Arif Julianto/iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menginstruksikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk mempercepat prosedur pencairan restitusi. Pengembalian hak kelebihan pembayaran pajak tersebut ditujukan khususnya bagi sektor penopang perekonomian, seperti industri padat karya dan UMKM.

Suahasil menekankan bahwa percepatan restitusi pajak sangat krusial untuk menjaga kelancaran arus kas (cash flow) pelaku usaha di tengah dinamika ekonomi nasional.

"Saya telah memberikan instruksi kepada Dirjen Pajak bahwa restitusi sebagai hak dari wajib pajak untuk industri-industri yang memang memerlukan cash flow, industri padat karya, UMKM, itu diberikan secepat mungkin diproses hak dari para wajib pajak ini agar bisa dibayarkan," kata Suahasil dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Suahasil menambahkan bahwa hingga akhir September 2026, realisasi Pendapatan Negara telah terakumulasi sebesar Rp2.341,5 triliun. 

Jumlah tersebut bersumber dari penerimaan perpajakan sektor pajak sebesar Rp1.607,6 triliun atau tumbuh 24,1 persen, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp240,1 triliun (tumbuh 8,5 persen), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menembus Rp492,3 triliun (tumbuh 41,7 persen).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement