sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Suahasil Minta DJP Percepat Restitusi Pajak Industri Padat Karya dan UMKM

Economics editor Anggie Ariesta
09/10/2026 15:35 WIB
Suahasil instruksikan DJP mempercepat prosedur pencairan restitusi pajak terutama bagi sektor penopang perekonomian, seperti industri padat karya dan UMKM.
Suahasil Minta DJP Percepat Restitusi Pajak Industri Padat Karya dan UMKM. (Foto: Arif Julianto/iNews Media Group)
Suahasil Minta DJP Percepat Restitusi Pajak Industri Padat Karya dan UMKM. (Foto: Arif Julianto/iNews Media Group)

"Kalau pendapatan negara sudah terkumpul 75 persen, 74 persen, ini on track. Penerimaan pajak 68 persen terkumpul, Rp1.607 triliun sudah dikumpulkan oleh teman-teman Direktorat Jenderal Pajak dan tentu ini kita harapkan bisa terus menguat ke depannya," ungkap Suahasil.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti menambahkan, akumulasi realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) hingga September 2026 telah menyentuh angka Rp198,71 triliun. 

Postur pengembalian tersebut terdiri atas PPh sebesar Rp59,08 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp137,79 triliun, serta jenis pajak lainnya sebesar Rp1,84 triliun.

“Dibandingkan dengan data sd September 2025 sebesar Rp320,91 triliun terjadi pertumbuhan negatif 38,08 persen,” kata Inge.

Sebagai pembanding, perincian realisasi restitusi pajak hingga September 2025 lalu mencakup pencairan PPh sebesar Rp95,12 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp224,75 triliun, serta jenis pajak lainnya sebesar Rp1,04 triliun. (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement