Langkah tersebut dapat ditempuh melalui sejumlah kebijakan, antara lain dengan menerapkan fleksibilitas fiskal dan perlakuan perpajakan khusus bagi mature field, serta paket insentif yang seragam bagi proyek frontier dan marjinal.
Selanjutnya, menyederhanakan perizinan melalui penetapan batas waktu yang mengikat dan penerapan prinsip single-door bureaucracy; dan terakhir, memisahkan urusan administrasi dan keuangan KKS dari keuangan negara, sekaligus menegaskan prinsip Business Judgment Rule.
Ketiga langkah tersebut perlu diperkuat melalui percepatan revisi UU Migas agar memberikan kepastian hukum dan stabilitas kontrak bagi investor.
Untuk mendukung penurunan defisit perdagangan migas, ReforMiner menilai evaluasi dan dukungan terhadap sejumlah proyek hulu migas tidak hanya didasarkan pada kelayakan bisnis, tetapi juga melalui pendekatan Nilai Manfaat Ekonomi Bersih (NMEB) bagi perekonomian nasional.
(Nadya Kurnia)