Berdasarkan penilaian IHS Markit (S&P Global) pada kuartal II 2026, empat aspek yang menjadi dasar penilaian, yaitu activity & success (6,03), fiscal system (5,11), oil & gas risk (5,54), dan legal & contractual (5,51), seluruhnya menunjukkan perbaikan.
Secara keseluruhan, skor daya tarik investasi hulu migas Indonesia mencapai 5,40, meningkat dibandingkan dengan 2021 yang tercatat di bawah 5,00. Di tengah tren positif tersebut, industri hulu migas nasional masih dihadapkan pada sejumlah tantangan yang dapat menahan laju peningkatan cadangan dan produksi.
Beberapa tantangan yang dihadapi industri hulu migas di antaranya; pertama, tingginya ketergantungan terhadap mature field dengan laju penurunan alamiah sekitar 22,3 persen per tahun untuk minyak dan 12 persen untuk gas, yang memerlukan perlakuan khusus terutama dalam aspek fiskal dan perpajakan.
Kedua, kompleksitas perizinan berusaha, yaitu sekitar 140 perizinan di 17 kementerian/lembaga tanpa batas waktu yang mengikat. Ketiga, adanya risiko pergeseran permasalahan perdata menjadi pidana akibat belum adanya pemisahan urusan administrasi dan keuangan KKS dengan keuangan negara.
Komaidi menjelaskan bahwa penyelesaian permasalahan defisit perdagangan migas pada dasarnya dapat dilakukan dengan tetap menjaga keberlanjutan dan memperkuat kinerja positif sektor hulu migas.