sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal RUU Migas,Bahlil: BUK Punya Kewenangan Besar hingga Insentif Pajak untuk Eksplorasi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
28/10/2026 22:00 WIB
Bahlil mengungkapkan sejumlah poin yang akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Soal RUU Migas,Bahlil: BUK Punya Kewenangan Besar hingga Insentif Pajak untuk Eksplorasi. (Foto: iNews Media Group)
Soal RUU Migas,Bahlil: BUK Punya Kewenangan Besar hingga Insentif Pajak untuk Eksplorasi. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan sejumlah poin yang akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Salah satunya yaitu kewenangan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas akan diperkuat. Bahlil menjelaskan, salah satu penguatannya terletak pada pemberian kewenangan dalam mengeluarkan perizinan.

Jika saat ini perizinan pengusahaan di sektor migas masih melibatkan banyak kementerian, maka nantinya semua bakal disintegrasikan melalui BUK tersebut. 

"Di RUU Migas, DIM sudah hampir 100 persen. Tapi prinsipnya Badan Usaha Khusus ini, dia akan diberikan kewenangan yang besar, termasuk urusan perizinan," kata Bahlil dalam acara pembukaan Forek Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Bahlil menjelaskan, nantinya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ketika telah memenangkan tender proyek migas, maka praktis perizinannya bisa diterbitkan melalui BUK. Upaya ini diharapkan bisa mengakselerasi eksekusi proyek migas. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement