IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan kerangka aturan mengenai insentif pajak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan aksi korporasi dan restrukturisasi. Penerbitan ketentuan teknis tersebut saat ini masih menanti perampongan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, DJP belum dapat merinci detail pengenaan insentif sebelum regulasi tingkat atas diterbitkan secara resmi oleh pemerintah.
"Itu memang teman-teman sangat responsif. Kita sedang menunggu regulasi PMK-nya sama PP-nya. Begitu PP-nya kan udah siap," ujarnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Bimo menegaskan, implementasi serta penyelarasan kode objek pajak dalam administrasi perpajakan akan disesuaikan sepenuhnya dengan amar ketentuan PP yang final.