"Enggak, PP-nya dulu dong kita lihat. Kalau PP-nya belum jadi kita salah," kata Bimo.
Rencana pemberian fasilitas fiskal ini mengemuka seiring beredarnya rancangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026.
Dalam dokumen tersebut, DJP menyiapkan enam kode objek pajak terkait fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0 persen untuk mendukung efisiensi restrukturisasi BUMN dan anak usahanya.
Kode 28-408-02: Pengalihan saham dengan cara hibah dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0 persen.
Kode 28-408-03: Penerimaan hibah saham dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0 persen.
Kode 28-408-04: Transaksi restrukturisasi BUMN dan Anak Usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku berupa pembelian kembali saham nontunai atau penarikan kembali saham nontunai yang dikenai PPh final dengan tarif 0 persen.
Kode 28-408-05: Transaksi restrukturisasi BUMN dan Anak Usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku berupa penurunan nilai nominal saham nontunai yang dikenai PPh final dengan tarif 0 persen.
Kode 28-408-06: Transaksi restrukturisasi BUMN dan Anak Usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku berupa pengalihan dan perolehan lini usaha dengan kas yang dikenai PPh final dengan tarif 0 persen.
Kode 28-408-07: Keuntungan karena pembebasan utang yang diterima atau diperoleh Entitas Restrukturisasi dalam rangka restrukturisasi BUMN dan Anak Usaha BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0 persen.
(Dhera Arizona)