IDXChannel - Kepastian hukum masih menjadi salah satu pertimbangan utama investor global untuk menempatkan dana di Indonesia melalui skema family office. Padahal, Indonesia dinilai menawarkan potensi investasi besar yang ditandai dengan minat dana-dana raksasa untuk menaruh modalnya di Tanah Air.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Pandjaitan mengungkapkan, calon investor, termasuk dari Timur Tengah, telah menyampaikan ketertarikan untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya Bali, tetapi masih mempertanyakan kepastian hukum.
Calon investor ingin memastikan aspek keamanan dan kepastian hukum sebelum mempertimbangkan penempatan dana di Indonesia. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah yang ingin menjadikan Bali sebagai pusat pengelolaan kekayaan keluarga superkaya.
"Mereka ingin mempertimbangkan untuk serius masuk di Indonesia, dan mereka spesifik menjelaskan Bali. Karena mereka masalah keamanan. Tapi di situ selalu di mereka katakan, 'Bagaimana kepastian hukum?' gitu. Itu pertanyaan-pertanyaan yang terus (muncul)," kata Luhut di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Menurut dia, pemerintah perlu memperkuat kepastian hukum agar investor merasa yakin menempatkan dananya di Indonesia. Salah satu upaya yang dikaitkan dengan rencana tersebut adalah pembahasan soal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terutama soal Business Judgment Rule (BJR).