sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Usul Truk ODOL Dikenai Denda Rp5 Miliar hingga Pidana Penjara 5 Tahun

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
27/10/2026 06:20 WIB
Kemenhub akan memperberat denda terhadap pelanggaran truk Over Dimension Over Load (ODOL) dalam Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Kemenhub akan memperberat denda atas pelanggaran truk ODOL dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)
Kemenhub akan memperberat denda atas pelanggaran truk ODOL dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperberat denda administratif terhadap pelanggaran truk Over Dimension Over Load (ODOL) dalam Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diserahkan Kemenhub kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, besaran sanksi denda kepada pelanggar truk ODOL mulai dari Rp500 juta sampai Rp5 miliar. 

"Denda di KUHP yang baru itu kan ada levelnya. Draft denda di dalam DIM RUU LLAJ mulai dari level 3 sampai level 7, itu mulai Rp500 juta sampai Rp5 miliar," ujar Aan saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026). 

Sementara itu, Aan mengatakan untuk denda pidana juga disiapkan untuk para pelanggaran truk ODOL dengan 5 tahun penjara. Adapun cakupan pengenaan sanksi untuk ODOL, dalam DIM diperluas bukan hanya menyasar supir, namun juga untuk pemilik barang dan perusahaan. 

"Apakah nanti ada penguatan, perluasan objek hukum kepada perusahaan, transportir, kepada perusahaan yang memiliki barang, itu kita tunggu," kata Aan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement