IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperberat denda administratif terhadap pelanggaran truk Over Dimension Over Load (ODOL) dalam Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diserahkan Kemenhub kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, besaran sanksi denda kepada pelanggar truk ODOL mulai dari Rp500 juta sampai Rp5 miliar.
"Denda di KUHP yang baru itu kan ada levelnya. Draft denda di dalam DIM RUU LLAJ mulai dari level 3 sampai level 7, itu mulai Rp500 juta sampai Rp5 miliar," ujar Aan saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Sementara itu, Aan mengatakan untuk denda pidana juga disiapkan untuk para pelanggaran truk ODOL dengan 5 tahun penjara. Adapun cakupan pengenaan sanksi untuk ODOL, dalam DIM diperluas bukan hanya menyasar supir, namun juga untuk pemilik barang dan perusahaan.
"Apakah nanti ada penguatan, perluasan objek hukum kepada perusahaan, transportir, kepada perusahaan yang memiliki barang, itu kita tunggu," kata Aan.