IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional angkutan barang, termasuk truk bersumbu tiga, selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Pembatasan direncanakan berlaku mulai H-7 hingga H+7 masa libur untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan, pembatasan yang berlaku baik di jalan tol maupun arteri itu diperlukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama libur akhir tahun, ketika mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat.
"Pembatasan angkutan barang itu pasti ada kita lakukan karena volume kendaraan pasti akan meningkat," kata Aan saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Aan menjelaskan, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) yang saat ini tengah dipersiapkan pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait. Kemenhub juga akan menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan pembatasan angkutan barang pada periode Nataru tahun sebelumnya.
"Jadi, lebih awal kami akan mempersiapkan. Besok kita akan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholders," ujar Aan.