IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang perluasan subjek hukum dalam penindakan pelanggaran over dimension over loading (ODOL). Tidak hanya terhadap pengemudi, tetapi juga perusahaan angkutan, transportir, hingga pemilik barang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan kemungkinan perluasan pihak yang dapat disanksi dalam penindakan truk ODOL akan dimasukan dalam Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Apakah nanti ada penguatan, perluasan objek hukum kepada perusahaan, transportir, kepada perusahaan yang memiliki barang, itu kita tunggu," ujar Aan saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Selasa (13/10/2026).
Menurut dia, ketentuan penindakan ODOL saat ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Pemerintah tengah menunggu perkembangan pembahasan revisi undang-undang untuk melihat kemungkinan penguatan sanksi maupun perubahan pihak yang dapat dikenai tindakan hukum.
Aan menjelaskan, pengaturan yang berlaku saat ini memiliki keterbatasan dalam menjangkau pihak-pihak yang terlibat dalam operasional angkutan barang. Karena itu, pembahasan revisi undang-undang menjadi salah satu aspek penting untuk menentukan apakah tanggung jawab hukum dapat diperluas hingga ke tingkat korporasi dan pemilik muatan.