sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Hanya Supir, Kemenhub Perluas Sanksi ODOL ke Perusahaan hingga Pemilik Barang

Economics editor Rohman Wibowo
13/10/2026 19:00 WIB
Kemenhub membuka peluang perluasan subjek hukum dalam penindakan pelanggaran ODOL hingga perusahaan angkutan, transportir, dan pemilik barang.
Tak Hanya Supir, Kemenhub Perluas Sanksi ODOL ke Perusahaan hingga Pemilik Barang. (Foto: iNewa Media Group)
Tak Hanya Supir, Kemenhub Perluas Sanksi ODOL ke Perusahaan hingga Pemilik Barang. (Foto: iNewa Media Group)

Aan menyebutkan, sanksi yang berlaku saat ini untuk pelanggaran overload atau kelebihan muatan sebesar Rp500.000. Sementara itu, pelanggaran overdimensi atau kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi dikenai denda sebesar Rp24 juta, sesuai penjelasannya.

Besaran sanksi tersebut masih menjadi acuan dalam penindakan. Adapun kemungkinan perubahan besaran denda maupun perluasan subjek hukum akan diatur pula dalam RUU LLAJ yang ditargetkan rampung pada tahun ini. 

Di sisi lain, Kemenhub memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang melalui uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE-Hub). Sistem pengawasan digital ini memiliki 51 titik pencatatan yang tersebar di jalan tol, jembatan timbang, serta sejumlah titik di sekitar Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan jalan nasional.

Melalui sistem tersebut, Kemenhub berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan.

Hasil evaluasi pengawasan ETLE-Hub juga telah mengidentifikasi 10 perusahaan teratas yang terdeteksi melakukan pelanggaran. Tiga perusahaan di antaranya hadir dalam kegiatan evaluasi dan menyatakan dukungan terhadap target zero ODOL pada 2027.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement