IDXChannel - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, memastikan adanya sanksi tegas terhadap pegawai Perum Bulog apabila terbukti terlibat dalam praktik pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium. Sanksi tersebut berupa pemecatan hingga proses hukum pidana.
"Kalau ada Bulog terlibat, sudah pasti dipecat dan juga ditindak. Dan kami akan kirim surat ke kepolisian untuk ditindaklanjuti, jadi dipenjara juga," ujar Amran dalam konferensi pers usai inspeksi mendadak (sidak) di sebuah rumah di kawasan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Amran mengungkapkan, beras SPHP yang ditemukan dalam praktik pengoplosan tersebut diketahui berasal dari gudang Perum Bulog di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun demikian, keterlibatan pegawai Bulog dalam praktik tersebut masih perlu ditelusuri.
Dia menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan beras subsidi pemerintah.
Adapun dalam sidak tersebut, Amran menemukan dugaan praktik pengoplosan beras SPHP yang seharusnya dijual dengan harga Rp12.500 per kilogram (kg) menjadi beras premium dengan harga Rp17.000 per kg.