IDXChannel – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 membawa pembaruan mendasar pada tatanan pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) nasional.
Melalui regulasi ini, pengadaan impor energi bertransisi dari mekanisme korporasi berbasis pasar (market-based) menjadi skema Government-to-Government (G-to-G) dan Government-to-Business (G-to-B) yang dieksekusi oleh Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kebijakan tersebut dinilai dapat mencerminkan penguatan peran sentral negara (state-led economy) dalam pengelolaan sektor energi vital. Dalam hal ini, negara tidak lagi sebatas penyusun regulasi atau pengawas pasar, tetapi hadir langsung sebagai pengendali dan eksekutor utama di hulu rantai pengadaan impor energi.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, dalam skema yang ditetapkan di dalam Perpres No 107/2026 tersebut, BLU Lemigas akan menjalankan peran pengadaan komoditas, sementara PT Pertamina (Persero) bertindak sebagai offtaker sekaligus pengelola rantai pasok fisik.