IDXChannel - Pemerintah memproyeksikan harga tiket pesawat turun sekitar 11–12 persen selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Penurunan harga tersebut didorong oleh pemberian stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan diskon sejumlah layanan kebandarudaraan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F Laisa mengatakan, stimulus diberikan untuk menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat bagi masyarakat yang bepergian menggunakan transportasi udara selama libur akhir tahun.
"Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi," kata Lukman dalam keterangan resmi, Rabu (28/10/2026).
Dia menjelaskan, pemerintah menerapkan dua instrumen stimulus untuk menekan biaya perjalanan udara. Pertama, PPN DTP sebesar 11 persen atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.